no-style

Sidang Prapid Tersangka Indy Agenda Perubahan poin Diterima Hakim ,Kuasa Minta Sidang berjalan Adil

, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T14:01:15Z

 


Denpasar | Berawal dari tuduhan penggelapan yg dilaporkan customer Bali Villas HVR, Nienke Mariet Bendersi, dimana bernama Indy Arisandi Lumbantobing single perent asal Medan yang ditangkap diduga dipaksakan oleh oknum Polresta Denpasar 


Menurut keterangan Jeny Claudia dari Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan 

Kuasa hukum tersangka  Indy Arisandi Lumbantobing (Ibu Indy) yakni Joao Meco bersama tim hukum mensinyalir jika kasus yang menimpa kliennya diduga rekayasa melibatkan penyidik Polresta Denpasar.


Saat ditemui di Denpasar, Senin malam (29/7/2024), Meco mengatakan, Ibu Indy dilaporkan customer Nienke Mariet Benders orang asing. 


"Kalau kita soroti dari aspek hukum, dari unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada Ibu Indy, demikian juga proses hukum acaranya, sungguh-sungguh kita lihat kasus ini rekayasa. Kasus ini adalah pesanan dari seseorang yang kita sudah tahu pasti adalah Nicholas atau Nick Hyam.



Menurut saya, Nick Hyam telah menggunakan tangan oknum aparat melampiaskan kemarahan,dan dendamnya," ujarnya pengacara 



Menurut pengacara Indy Arisandi yaitu Joao Meco, S.H yang diwakili Rufa Nuzulia Abidin,S.H  dan didampingi  ⁠Faisal Lukman, S.H dan  ⁠Ida Bagus Arunika Harumbani, S.H menjelaskan ,bahwa Kasusnya hari ini ( Senin 5/8/24 ) masih dalam tahap agenda sidang  pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar dan dilanjutkan agenda sidang putusan pada 13 Agustus 2024 mendatang 


Dimana dalam sidang prapid untuk mengevaluasi terhadap kinerja kepolisian dalam penyidikan kasus ini yang masuk di meja sidang kedua kalinya dengan dipimpin Hakim  I PUTU BAGUS ANTARA.


Sementara itu kami sudah bersurat ke propam Polda Bali



Terpisah,Dari reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Jeny Claudya Lumowa selaku pendamping korban menjelaskan bahwa terhadap korban atas ijin dari Jaksa  Kejari Denpasar ,korban ditempatkan di Rumah Aman 


" Sehingga terhadap korban lebih dijamin pengawasannya dan pengawasannya dan berharap korban tidak bersalah .Apalagi korban mempunyai seorang balita" tutup Claudya yang pernah menangani Kasus Angelin puluhan tahun yang lalu .


Harapannya bisa dibebaskan murni


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Prapid Tersangka Indy Agenda Perubahan poin Diterima Hakim ,Kuasa Minta Sidang berjalan Adil
  • 0


 





 

Kabupaten