no-style

Hak Jawab Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dan Permintaan Maaf Terkait Pemberitaan "Warga Bali Meminta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia Yang Meresahkan Bali"

, Oktober 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T16:21:10Z

Bali - Guna memenuhi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menerima Hak Jawab, Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan.


Redaksi Media viralbali.id pada Jumat 25 Oktober 2024 menerima surat bantahan berita dari Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.


Redaksi viralbali.id menerbitkan surat bantahan tersebut dalam pemberitaan dengan menayang Surat Bantahan tersebut.


Adapun bantahan berita itu adalah sebagai berikut : 


KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI NGURAH RAI


HAK JAWAB


W.20.IMI.IMI.1-HH.01.07-15783


Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.viralbali.id dengan judul : “Warga Bali Meminta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali” yang dimuat pada tautan https://www.viralbali.id/2024/10/warga-bali-meminta-segera-imigrasi.html yang dipublikasikan pada hari Selasa 22 Oktober 2024, dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut :


1. Atas nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kami merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Berita tersebut memuat isi berita yang menyalahi kode etik jurnalistik yang sudah seharusnya melakukan verifikasi serta akurasi fakta sehingga telah menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proprosional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.


2. Pemberitaan tersebut tidak benar, karena faktanya Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap WNA asal Rusia bernama Anna Arturovna Sarkisyan;


3. Berdasarkan hasil pengambilan keterangan dan klarifikasi terhadap bersangkutan seputar keberadaan, kegiatan dan izin tinggal selama di Indonesia didapati bahwa:


a. Foto-foto yang beredar mengenai dugaan prostitusi yang melibatkan yang  bersangkutan merupakan foto lama yang diambil pada tahun September 2017 untuk keperluan pemotretan pada AREOLA MAGAZINE yang dilakukan di Moskow. Hal tersebut terkonfirmasi melalui unggahan pada instagram @areola_mag dan juga pada akun instagram yang bersangkutan @anutkasnrd di tahun yang sama.


b. Adapun foto-foto lain yang beredar merupakan foto yang diambil pada Agustus 2022 untuk keperluan promosi brand perhiasan VIKA JEWELS yang merupakan perusahaan asal Jerman. Hal tersebut terkonfirmasi melalui unggahan pada situs website https://vikajewels.de/products/vika-jewelsdreifacher-bridge-ring-recycled-silber-handgemacht-vergoldet dan juga unggahan dari akun instagram yang bersangkutan @anutka-snrd di tahun yang sama.


c. Foto-foto tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk iklan protistusi / penipuan pada platform Telegram dengan memanfaatkan konten yang bersangkutan. Hal tersebut terkonfirmasi melalui bukti yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan di handphone-nya


4. Tidak ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan dugaan aktivitas dugaan prostitusi, mucikari prostitusi, tindak pidana perdagangan orang dan produksi video porno yang melibatkan yang bersangkutan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.


5. Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia.


6. Terkait narasi bahwa Imigrasi Ngurah Rai “tuli dan buta” merupakan narasi yang tidak mendasar, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menghakimi.


Narasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut merugikan citra Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai instansi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada manajemen/redaksi viralbali.id


untuk melakukan klarifikasi, koreksi dan permohonan maaf secara terbuka terkait pemberitaan tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam sejak tanggal surat ini.


Permintaan ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam 


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik 


(Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006).


Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kami berharap agar hubungan antara Imigrasi Ngurah Rai dan viralbali.id kedepannya menjadi lebih baik.


25 Oktober 2024 


Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai


Tanggapan dan Permohonan Maaf Viralbali.id

Media viralbali.id berupaya menjunjung akurasi dan keberimbangan sebuah berita, juga terbuka terhadap ralat, koreksi, dan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan yang ditayangkan.

Dalam berita berjudul ” Warga Bali Minta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali” yang dimuat pada tautan https://www.viralbali.id/2024/10/warga-bali-meminta-segera-imigrasi.html yang dipublikasikan pada hari Selasa 22 Oktober 2024. Pihak viralbali.id tidak melakukan konfirmasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dengan ini, media viralbali.id mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. atas segala ketidak nyamanan dan kekeliruan terkait pemberitaan yang ditayangkan.


Dan ini menjadi koreksi bagi media viralbali.id untuk perbaikan agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. Terima Kasih.


Bali, 25 Oktober 2024


Redaksi Media www.viralbali.id


Ttd


dto


Netti Herawati, SE., M.B.A


Pemimpin Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Hak Jawab Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dan Permintaan Maaf Terkait Pemberitaan "Warga Bali Meminta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia Yang Meresahkan Bali"
  • 0


 





 

Kabupaten